Dengan dihapuskannya sistem pajak fiskal di Bandara bagi mereka yang ingin keluar negeri tahun 2011, maka semakin banyak orang-orang Indonesia yang melakukan perjalanan ke Luar Negeri, baik itu perjalanan wisata atau perjalanan bisnis. Tapi surat perjalanan ke luar negeri ini tidak terbatas hanya masalah fiskal. Ada surat-surat lain yang harus di urus diluar tiket perjalanan pulang-pergi
- Memiliki “Passport” yang minimal berlaku selama 6 bulan.
- Memiliki surat perjalanan untuk memasuki negara tersebut, yang disebut visa.
Seringkali yang jadi masalah adalah visa tersebut harus di proses terlebih dahulu sebelum berangkat, dan ini sering memakan waktu berhari-hari. Lebih sebal lagi sering kali dokumen yang harus disertakan bersama permohonan visa itu yang tidak kalah pentingnya. Tapi jangan kuatir, ada banyak negara yang memberikan kemudahan visa sehingga bagi yang doyan jalan-jalan ke manca-negara semakin banyak opsinya.
Seperti saya sebutkan di posting saya terdahulu (5 tahun yang lalu) dengan judul yang sama, posting ini adalah update dari posting tersebut, dengan informasi yang sedikit lebih detail. Berikut adalah update dari posting tersebut, dengan informasi yang lebih akurat, dan semua sudah di chek ulang sesuai dengan link yang bisa di click langsung:
ASIA:
- Brunei – BEBAS – untuk masa laku 14 hari
- Cambodia – BEBAS – untuk masa laku 30 hari
- Timor Leste– VOA – US $30.00 di bayarkan di perbatasan dan berlaku selama 30 hari
- Hong Kong – BEBAS
- India– VOA – US $60.00 untuk masa laku 30 hari
- Iran – VOA – € 55.00 untuk masa berlaku 2 minggu dan masuk melalui 6 pintu perbatasan saja
- Jordan – VOA – US $30.00 untuk masa berlaku 1 bulan
- Kyrgyzstan– VOA khusus untuk negara-negara dimana Kyrgystan tidak memiliki perwakilan (termasuk disini adalah Indonesia) – US $30.-
- Laos – BEBAS – untuk masa berlaku 30 hari
- Macao – BEBAS – untuk masa berlaku 30 hari
- Malaysia – BEBAS – untuk masa berlaku 1 bulan
- Maldives – BEBAS – untuk masa berlaku 1 bulan
- Nepal– VOA – untuk masa laku 150 hari dalam satu tahun fiskal
- Oman– VOA – $ 50.00 untuk masa berlaku 1 bulan
- Pakistan- VOA – hanya untuk keperluan bisnis saja.
- Philippines- BEBAS – masa berlaku 21 hari
- China– VOA – hanya berlaku untuk perjalanan ke Propinsi Hainan dan di organisir oleh agen perjalanan
- Singapore – BEBAS
- Sri Lanka- VOA US $27.00berlaku selama 3 bulan
- Taiwan – BEBAS, berlaku selama 90 hari dengan kondisi apabila anda memiliki visa yang masih berlaku minimal selama 6 bulan dan residence permit dari negara-negara: Inggris, AS, Jepang, Australia, New Zealand dan Schengen
- Tajikistan– VOA – Visa ini bisa diperoleh di bandara Dushanbe dengan menunjukkan surat undangan (dari hotel atau sponsor lokal). Biaya US $ 45.00 untuk masa berlaku 1 minggu.
- Thailand – BEBAS – untuk masa berlaku 30 hari
- Vietnam – BEBAS – untuk masa berlaku 30 hari
OCEANIA
- Cook Island – BEBAS. selama 31 hari
- Fiji – VOA – FJ$ 96.00 untuk satu kali masuk, dan berlaku selama 3 bulan sejak diterbitkannya visa tersebut
- Niue – VOA – berlaku selama 30 hari
- Palau -BEBAS selama 3 bulan pertama, dan perpanjangan sesudah itu dikenakan biaya
- Papua New Guinea – VOA
- Samoa – BEBAS – untuk masa berlaku 30 hari
- Tuvalu – BEBAS – untuk masa berlaku antar 30 hari sampai dengan 3 bulan
AFRIKA
- Cape Verde – VOA – € 40.00
- Comoros – VOA – US$ 100.00 untuk masa berlaku 2 minggu
- Ethiopia –
VOA– US$ 20.00 untuk masa berlaku 30 hari – peraturan ini sudah berubah sejak 2014 - Kenya – VOA – US$ 100.00 untuk masa berlaku 3 bulan
- Madagascar – VOA – US$ 15.00 untuk masa berlaku maksimum 3 bulan
- Morocco– BEBAS dan berlaku selama 3 bulan
- Seychelles– BEBAS dan berlaku selama 1 bulan
- Tanzania – VOA US 50.00 untuk masa berlaku selama 3 bulan
- Zimbabwe – VOA US 30.00 untuk sekali kedatangan dan berlaku selama
AMERIKA
- Bermuda– BEBAS
- Chile– BEBAS – untuk masa berlaku 90 hari
- Colombia– BEBAS- untuk masa berlaku 90 hari
- Ecuador– BEBAS – untuk masa berlaku 90 hari
- Haiti- BEBAS
- Peru – BEBAS – untuk masa berlaku 183 hari
EROPA
- Albania – BEBAS – hanya untuk pemegang Schengen Visa
- Andora – BEBAS –
- Belarus – VOA – hanya diberlakukan apabila di negara asal tidak ada consul/keduataan Belarus
- Georgia – BEBAS – hanya untuk pemegang Residence Permit di negara-negara: AS, Lithuania, Swiss, Jerman, Korea, Republic Ceko, Hungaria, Polandia, Slovenia, Denmark, Norwegia, Swedia, Spanyol, Bulgaria, Slovakia, Romania, Estonia, Latvia, Qatar, Sultanate of Oman, Bahrain dan Kuwait dan berlaku selama 360 hari.
- Turkey –
VOA – US$ 25.00untuk masa waktu 30 hari peraturan ini sudah berubah sejak April 2014
Total ada 50 negara yang bebas visa dan VOA (Visa On Arrival).
Yang dimaksud dengan visa on arrival adalah kita tidak perlu mengurus visa terlebih dahulu di kedutaan negara yang bersangkutan di Indonesia, tapi bisa langsung datang kesana dengan membawa passpor yang berlaku minimal 6 bulan dan uang secukupnya untuk membeli visa tersebut di pelabuhan udara atau titik embarkasi dari negara
- Informasi tentang keputusan bilateral antar Indonesia dengan negara-negara: Brunei, Cambodia, Hong Kong, Laos, Macau, Malaysia, Myanmar, Philippines, Singapore, Thailand, Vietnam, Morocco, Chile, Equador, dan Peru bisa dilihat dari surat PenPres No. 42/2011
- Sumber informasi lain tentang perlu tidaknya visa bisa di lihat di link ini
Disclaimer: data diatas sudah di survey dan adalah akurat pada saat post in di terbitkan. Tetapi karena peraturan dari tiap negara tersebut diatas adalah di luar pengawasan saya, maka, ada baiknya apabila anda mengecek ulang.
Selamat merencanakan perjalanan anda
Baca Juga:
- Visa on Arrival in Tanzania (dalam bahasa Inggris)
- Apa itu Visa Schengen
- Applying for Schengen Visa (dalam bahasa Inggris)
- Membuat Visa ke Inggris
Mbak..saya mau tanya…kemarin saya habis liburan ke malaysia selama 20 hari dan pulang tanggal 9 bln 12 thn ini..kl saya mau ke malaysia lagi liburan apa harus tunggu 1 bulan di indonesia mbak..
LikeLike
ga usah…
LikeLike
Mba mau tanya..apakah dgn gaji 250 dinar bs ajukan family visa buat istri ?
LikeLike
Mba mau tanya..apakah dgn gaji 250 dinar bs ajukan family visa di Kuwait buat istri ?
LikeLike
Itu semua tergantung dari peraturan negara setempat (Kuwait) jadi harus di tanyakan ke Immigrasi Kuwait…
LikeLike
Untuk VOA ke Kenya apa masih berlaku saat ini ?
Bisa untuk kunjungan bisnis/metting juga ngga ?
LikeLike
Visa turis bisa saja dipakai untuk kunjungan bisnis biasa, tapi sebaiknya jangan menetap terlalu lama. VOA bisa di liat dari linknya atau chek langsung ke Immigrasi Kenya
LikeLike